Anak Korban Menolak Damai, Siti Zaenab TKW Arab Saudi Dieksekusi Mati

Siti Zaenab TKW Arab Saudi Dieksekusi Mati
Siti Zaenab TKW Arab Saudi Dieksekusi Mati
Anak Korban Menolak Damai, Siti Zaenab TKW Arab Saudi Dieksekusi Mati : Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan, pemerintah melayangkan nota memprotes pada pemerintah Arab Saudi masalah eksekusi mati tenaga kerja Indonesia, Siti Zaenab.
Menurut Retno, tidak ada pemberitahuan apapun masalah eksekusi mati yang dikerjakan Selasa (14/4/2015) siang saat Indonesia itu.

 " Kami telah mengemukakan nota memprotes pada pemerintah Arab Saudi, kenapa eksekusi ini tak infokan ke pemerintah Indonesia. Telah kita kirim, " kata Retno selesai mengikuti Presiden Joko Widodo mengadakan jamuan makan malam untuk Perdana Menteri Norwegia Erna Solberg di Istana Kepresidenan, hari Selasa.

Dia menyampaikan, semua usaha sudah dikerjakan pemerintah dari mulai jalur diplomatik, jalur hukum, sampai pendekatan kekeluargaan pada pakar waris korban yang dibunuh Siti Zaenab. Surat permintaan maaf paling akhir kali juga di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Pada awal mulanya, Presiden Abdurrahman Wahid serta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga kirim surat seirama. Bahkan juga, pemerintah Indonesia juga telah mempersiapkan duit 600. 000 riyal pada pakar waris korban untuk melepaskan Siti Zaenab dari jerat kematian.

 " Namun sekali lagi lantaran hukum mereka qishash, yang seluruhnya bakal bergantung pada pemaafan keluarga, hingga ada titik dimana kita tak dapat lakukan lebih jauh. Namun seluruhnya pekerjaan pemerintah seluruhnya telah kita kerjakan, 'tutur Retno.

Masalah eksekusi mati Siti Zaenab ini, Retno mengakui telah mengemukakan segera pada Presiden Joko Widodo. Jokowi menyebutkan rasa duka yang mendalam mendengar berita itu.

Setelah itu, kata Retno, Kementerian Luar Negeri kirim tim yang pergi ke Bangkalan, kota kelahiran Siti Zaenab untuk mengemukakan berita duka pada pihak keluarga.

Siti Zainab (47) dipidana atas masalah pembunuhan pada istri dari pemakai jasanya yang bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada th. 1999. Dia lalu ditahan di Penjara Umum Madinah mulai sejak 5 Oktober 1999. Sesudah lewat rangkaian sistem hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash pada Siti Zainab.

Dengan jatuhnya ketentuan qishash itu jadi pemaafan cuma dapat didapatkan dari pakar waris korban. Tetapi proses hukuman mati itu dipending untuk menanti Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, meraih umur akil balig.

Pada th. 2013, sesudah Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi dinyatakan akil balig sudah mengemukakan pada Pengadilan tentang penolakannya untuk memberi pemaafan pada Siti Zainab serta terus menuntut proses hukuman mati. Hal semacam ini lalu dicatat dalam ketentuan pengadilan pada th. 2013.

Berita terbaru lainnya :