Peraturan Baru KPU Pilkada Serentak |
" Pada prinsipnya, kami mau tiap-tiap pasangan mempunyai peluang yang sama dalan bersosiaisasi sepanjang kampanye. Ketentuan ini masih tetap kami tunggulah dari KPU Pusat, 'imbuh Komisioner KPU Sulawesi Selatan Divisi Hukum Khaerul Mannan di Makassar, Kamis (19/3/2015).
Dia menyampaikan, ketentuan yang bakal dikeluarkan oleh KPU itu nanti berbentuk mengikat untuk tiap-tiap calon kepala daerah serta berlaku sepanjang masa kampanye. Dalam rancangan ketentuan yang sudah disusun KPU, tiap-tiap pasangan calon kepala daerah cuma bisa memiliki tiga account untuk berkampanye di media sosial.
Diluar itu, pasangan calon mesti mendaftatrkan akun media sosial yang dipunyai tim sukses serta relawan. Pendaftaran dibutuhkan untuk mempermudah peneyelenggara serta pengawas manfaat mengawasi materi kampanye yang di sampaikan pasangan calon. Khaerul mengaku ketentuan pembatasan ini bakal susah diaplikasikan lantaran tiap-tiap orang mempunyai akses yg tidak terbatas untuk buka akun baru serta berhubungan di media sosial.
" Mungkin saja kelak tidak optimal, namun ikut serta orang-orang, pengawas Pemilu serta pemantau pemilu kami ingin menolong KPU menegakan ketentuan ini untuk mencipatakan pesta demokrasi yang tambah baik, " tuturnya.
Disamping itu, Calon Kepala Daerah 11 Kabupaten di Sulawesi Selatan mempertanyakan regulasi baru yang bakal dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum perihal pembatasan kampanye Pilkada di media sosial. " Saya setuju dengan ketentuan itu. Namun siapa yang dapat menanggung, bila account yang dipakai bukanlah kepunyaannya, 'tutur calon kepala daerah asal Kabupaten Selayar Saiful Arif saat dihubungi.
Ia mengharapkan saat sebelum ketentuan itu dikeluarkan, KPU harus mempertegas sanksi apa yang bakal diberikan bila ada calon kepala daerah yang lakukan pelanggaran. " Jangan sempat peraturan ini cuma banci saja. KPU mesti mempertegas bagaimanakah sanksinya serta bagaimanakah pengawasannya kelak, " tuturnya.
Sedang calon kepala daerah yang lain dari Kabupaten Luwu Timur Nur Husain menilainya, pembatasan itu juga sebagai bentuk tutup ruangan gerak untuk calon kepala daerah untuk lakukan sosialisasi seluas-luasnya. 'peraturan itu baiknya tak diberlakukan. Terlebih tak ada yang dapat menanggung siapa yang memonitor ketentuan itu tak dilanggar, 'imbuh dia.
Berita terbaru lainnya :