Yusman Telaumbanua di Vonis Hukuman Mati Masih di Bawah Umur

Hukuman mati Yusman Telaumbanua Ternyata Masih di Bawah Umur
Hukuman mati Yusman Telaumbanua Ternyata Masih di Bawah Umur (okezone)
Yusman Telaumbanua di Vonis Hukuman Mati Masih di Bawah Umur : Putri Kanisia, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik, KontraS, melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Silvia, berkenaan pemberian vonis hukuman mati pada anak dibawah umur bernama Yusman Telaumbanua atas masalah pembunuhan berencana pada majikannya, Kolimarinus Zega Jimmi Trio Girsang serta Rugn Haloho.

Ditulis okezone " Pelaporan atas sangkaan aksi kesewenang-wenangan hakim atas vonis hukuman mati pada terdakwa yang masih dibawah umur, 'tutur Putri, selesai mendaftarkan aduannya ke Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (19/3/2015)

Putri menyampaikan, waktu terdakwa melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 2013, korban pernah di tanya oleh hakim berapakah usia terdakwa. Lalu terdakwa menjawab usianya ketika itu 16 th..

Kemudian, hakim memanggil penyidik yang lakukan kontrol untuk menanyai umur terdakwa sesungguhnya. Penyidik memperkirakan Yusman Telaumbanua kelahiran th. 1993. Hingga peradilan yang dipakai yaitu seperti biasanya, tak memakai system peradilan anak.

Tetapi KontraS menyanggah hal semacam itu dengan membawa bukti surat Bapthis dari Gereja Betlehem Indonesia atas nama Yusman Talaumbanua di lembaran surat itu tercantum bahwa terdakwa kelahiran tanggal 30 Desember 1996.

 " Namun hakim terus menjatuhkan vonis mati pada terdakwa. Ini yang kami anggap hakim sudah sewenang-wenang menjatuhkan hukuman, " tukasnya.

Disamping itu, Kepala Sisi Pengelolaan Aduan Orang-orang Komisi Yudisial, Indra Syamsul, menyampaikan, KY tengah lakukan investigasi satu hari saat sebelum KontraS melaporkan aduannya " Masalah ini tengah dalam investigasi kami, " secara singkat.

Berita terbaru lainnya :