KPK Periksa Saeful Jamil Atas Dugaan Korupsi TPA Bokongsemar Tegal

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK Periksa Saeful Jamil Atas Dugaan Korupsi TPA Bokongsemar Tegal : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sangkaan tindak pidana korupsi tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah yang sudah menjerat bekas Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya jadi tersangka.

Kesempatan ini, penyidik KPK bakal mengecek tersangka yang lain, yaitu Direktur CV Tri Daya Pratama, Saeful Jamil. Dia bakal di check juga sebagai saksi untuk Ikmal Jaya sebagai tersangka.

 " Iya, yang berkaitan bakal di check juga sebagai saksi untuk tersangka IJ, " kata Priharsa Nugraha, Kepala Sisi Kabar berita serta Publikasi KPK, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (20/3/2015).

Dalam masalah ini, Pemkot Tegal menukar guling sisa tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, serta Pekauman yang luasnya seputar 59. 133 mtr. persegi dengan tempat di areal Bokongsemar punya pihak swasta seluas 142. 056 mtr. persegi.

Disangka ada mark up atau penggelembungan harga berkenaan dengan sistem ganti guling pada pihak Pemkot dengan swasta ini. Atas perbuatan keduanya, negara disangka alami kerugian sekira Rp8 miliar.

KPK sudah mengambil keputusan bekas Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya berbarengan Saeful Jamil sebagai Direktur CV Tridaya Pratama Mandiri juga sebagai tersangka mulai sejak 14 April 2014 lantas. Keduanya juga sudah ditahan oleh KPK pada 10 Februari 2015, selesai melakukan kontrol.

Disebabkan perbuatan keduanya, KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomer 31 Th. 1999 seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Th. 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Berita terbaru lainnya :