Kasus Tokek yang Memvonis Mati Anak Dibawah Umur, Pemerintah Kecolongan

Yusman Telaumbanua divonis mati masih dibawah umur
Yusman Telaumbanua divonis mati masih dibawah umur [Antara]
Kasus Tokek yang Memvonis Mati Anak Dibawah Umur, Pemerintah Kecolongan : Pengamat hukum dari Kampus Jambi, Jack Yanda Zaihifni Ishak, menyebutkan pemerintah kecolongan karenanya ada vonis mati pada anak dibawah umur bernama Yusman Telaumbanua atas masalah pembunuhan berencana dilakukan pada majikannya, Jimmi Trio Girsang, Kolimarinus Zega, serta Rugn Haloho. [Baca : Yusman Telaumbanua di Vonis Hukuman Mati Masih di Bawah Umur]

Ditulis okezone.com " Terang yang pertama ini memanglah pemerintah kecolongan. Ke-2 Presiden Jokowi disuruh ambillah alih dalam masalah itu. Karena, ini tak dapat ditolerasi, berarti anak dibawah umur ada perlakuan spesial, " ungkap Jack Yanda Sabtu (21/3/2015).

Dia mengira vonis ini nampak lantaran ada pemaksaan serta pemalsuan dalam pembacaan dakwaan. Tetapi, siapa yang memalsukan ini mesti dikilas balik serta ditindak.

 " Presiden mesti minta Bareskrim Polri menyidik masalah itu. Ini negara ingin bersih atau tidak. Eksekusi mati dari kejaksaaan, namun ada kesalahan sifatnya penggelapan hukum. Presiden mempunyai hak spesial yg tidak dimiliki silahkan dipakai, " terangnya.

Menurut dia, langkah Presiden Jokowi untuk menggantikan masalah ini, tidak dapat disimpulkan juga sebagai aksi intervensi. Karena, Presiden cuma lihat ada suatu hal yg tidak benar dalam vonis mati itu.

 " Bila memanglah dapat dibuktikan benar dia membunuh pasti terancam pidana. Namun, ada persyaratan bila anak dibawah umur optimal hukuman seumur hidup. Ambillah jalan tengah lah, janganlah dipaksakan. Berarti, Presiden kita minta kearifannya lihat hal semacam ini, " tuturnya.

Menurut Jack Yanda, kasus tokek ini butuh dikilas balik bagaimanakah penyidik di Polres Gunungsitoli bikin berita acara kontrol dalam masalah yang menjerat Yusman Telaumbanua. Lalu, bagaimanakah jaksa penuntut umum bikin dakwaan, hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumut, menjatuhkan vonis hukuman mati.

 " Yang butuh dikilas balik bagaimanakah jaksa bikin dakwaan serta penyidikan di kepolisian. Karena, hakim mengambil keputusan berdasar pada kenyataan yang diserahkan jaksa serta penyikidik kepolisian, " katanya.

Berita terbaru lainnya :