Bus Putra Pelangi Perkasa & Harapan Indah Pengangkut Ganja |
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro mengungkap, penangkapan pertama dikerjakan oleh aparatnya di depan pos jalan raya Desa Sei Karang, Kecamatan Stabat, waktu Bus Harapan Indah nomer polisi BL 7394 AK melintas, di mana ada dua tersangka juga sebagai penumpang.
Tersangka itu AT (22), warga Dusun Blang Banyak, Kec Sawang, Kab Aceh Utara, serta RIV (21), warga Dusun ACeh Talang, Kec Sawang, Kab Aceh Utara. Dari ke-2 tersangka ini polisi mengamankan 16 bal daun ganja kering yang siap dibawa ke Medan.
Ke-2 tersangka mengakui mereka diminta oleh seorang bernama Iwan dari Aceh Utara. MerekA dijanjikan gaji sejumlah Rp2 juta sesampainya di Medan. Disamping itu, penyitaan sejumlah 10 kg ganja kering yang lain tak bertuan lantaran tersangkanya diprediksikan melarikan diri waktu ada razia.
Penyitaan barang haram itu dikerjakan petugas waktu lakukan razia didalam Bus Putra Pelangi Perkasa di Terminal Bus Pasar X Desa Tanjung Beringin Kec Hinai. " Saat dikerjakan razia disangka yang memiliki ganja itu turun dengan cara diam-diam segera melarikan diri, 'imbuhnya, Kamis (12/3/2015).
Nyatanya sesudah di check bagasi bus tersebut di dalam bungkusan kardus berisikan ganja kering, sesudah ditimbang beratnya meraih 10 kg. " Jadi keseluruhan 26 kg yang kami amankan, " sambungnya.
Pada ke-2 tersangka yang ada, penyidik polisi menjerat mereka dengan Undang-undang Nomer 35 Th. 2009 perihal Narotika dengan ancaman hukuman penjara 15 th..
Berita terbaru lainnya :