Kasus Nenek Asyani Menebang Pohon Jati, Tanah Warisan Keluarga

Kasus Nenek Asyani Menebang Pohon Jati
Kasus Nenek Asyani Menebang Pohon Jati
Kasus Nenek Asyani Menebang Pohon Jati, Tanah Warisan Keluarga : Sistem hukum yang menjerat Asyani, nenek yang didakwa mengambil kayu jati punya Perhutani, mengundang reaksi. Warga desa rumah nenek Asyani (63), di Desa/Kecamatan Jatibanteng, menyebutkan kesiapannya untuk memberi kesaksian. Terutama masalah kepemilikan tempat sebagai tempat penebangan kayu jati.

Seperti yang di tulis detik.com " Warga satu desa siap memberi kesaksian, bila tempat Bu Asyani menebang pohon jati berbarengan suaminya itu tempat kepunyaannya sendiri. Jadi yang didakwakan itu tak benar, " tutur Lisatini, istri Kepala Desa Jatibanteng waktu didapati detikcom di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (12/3/2015).

Wanita 45 th. itu menerangkan, tempat itu adalah tanah warisan dari orangtua Asyani, yaitu Muaris. Lisatini juga meyakinkan, bila kepemilikan tempat sebagai tempat penebangan kayu jati itu, juga terdaftar di buku Catatan Tanah Desa (kerawangan) di Kantor Desa Jatibanteng.

 " Hanya sekarang ini tempat itu telah di jual ke keponakannya. Namun keponakannya juga siap memberi kesaksian, " tukas Lisatini.

Kepala Desa Jatibateng, Dwi Kurniadi, yang juga suami Lisatini, tak menolak info istrinya. Bahkan juga, Dwi Kurniadi mengakui, dianya telah pernah menjumpai pihak Perhutani, untuk menerangkan perihal kepemilikan tanah di tempat penebangan kayu jati itu. Tidak cuma menerangkan, Dwi Kurniadi bahkan sempat juga mengajak petugas Perhutani serta kepolisian ke tempat sisa penebangan kayu jati itu.

 " Ini fotonya saat saya tunjukkan bonggol sisa penebangan kayu jati yang ditebang suami Bu Asyani. Jadi saya pernah mengajak petugas ke tempat. Saat itu, petugas tak bicara apa-apa, " tandas Kades Dwi Kurniadi.

Tetapi, dalam responnya pada eksepsi kuasa hukum terdakwa, JPU terus berkeyakinan sejumlah 38 lembar sirap kayu jati yang diamankan petugas, yaitu hasil penebangan liar di rimba petak 43-F Blok Curahcottok, Dusun Kristal Ds/Kec Jatibanteng, seperti yang tertuang dalam berkas penyidikan. Kayu-kayu itu tak dilengkapi SKSHH sampai diamankan petugas dari rumah tukang kayu bernama Cipto, waktu akan jadikan bahan bikin kursi.

Hingga, disebabkan tindakannya terdakwa Asyani serta tiga terdakwa yang lain dijerat dengan pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomer 18 th. 2013, perihal Pencegahan serta Pemberantasan Pengerusakan Rimba. termasuk Asyani, masalah ini dapat menyeret menantunya, Ruslan (23), Cipto (43), serta Abdussalam (23), sopir pick up yang berisi kayu-kayu itu.

Berita terbaru lainnya :