Penyiksa TKI Hongkong |
Perlakuan brutal yang dikerjakan oleh Law Wan-tung atas Erwiana, pernah menyebabkan kemarahan internasional. Law juga segera diadili oleh pihak berwenang Hong Kong.
Sebelumnya setelah dinyatakan bersalah, Law pada akhirnya di vonis oleh pengadilan, Jumat (27/2/2015) waktu setempat. Law mesti melakukan hukuman penjara sepanjang enam th..
Wanita berumur 40 th. itu dinyatakan bersalah atas 18 dakwaan. Dakwaan itu diantaranya, penyerangan, melukai badan Erwiana dengan sengaja, lakukan intimidasi serta tak membayarkan upah atau libur pada Erwiana.
Juga sebagai hukuman penambahan, Law juga didenda sebesar 15 ribu dolar hongkong atau sekira Rp24 juta. Saat hakim membacakan putusan, Law tak memberi reaksi. Sekian di beritakan Guardian, Jumat (27/2/2015).
Walau divonis enam th., hukuman yang didapatkan pada Law lebih rendah dari tuntutannya. karena sebenarnya Law dituntut delapan th. penjara.
Masalah penyiksaan yang dihadapi oleh Erwiana, menebar ke umum saat foto dianya yang terluka kronis beredar diantara buruh migran Indonesia di Hong Kong. Masalah ini dapat memperoleh perhatian dari grup pemerhati HAM.
Berita terbaru lainnya :