Badrodin Haiti Plt Kapolri |
Berdasar pada hasil penelusuran di situs acch.kpk.go.id , Badrodin termasuk juga rajin menyerahkan LHKPN mulai sejak masih tetap jadi Kepala Kepolisian Resor Medan Kota th. 2001.
Badrodin paling akhir kali menyerahkan LHKPN pada 2 Mei 2014 dengan harta sekitar 4.000 dollar AS serta Rp 8.290. 211.160. Adapun perincian harta kekayaan Badrodin yakni harta bergerak berbentuk tanah serta bangunan sejumlah Rp 4. 377. 472. 000, harta bergerak berbentuk alat transportasi sebesar Rp 500 juta, dan harta bergerak yang lain berbentuk logam mulia serta batu mulia sekitar Rp 763.996.865.
Diluar itu, Badrodin juga mempunyai surat bernilai sejumlah Rp 2. 215. 490. 797 dan giro serta setara kas turun sebesar Rp 683. 251. 390. Ia juga mempunyai utang sebesar Rp 250 juta berbentuk utang duit.
Badrodin pertama kali menyerahkan harta kekayaannya pada 31 Mei 2001 sejumlah Rp 1. 187. 000. 000 serta 4. 000 dollar AS. Kemudian, waktu ia menjabat juga sebagai Kepala Polda SulTeng, ia kembali memperbarui LHKPN sekitar Rp 2. 090. 126. 258 serta 4. 000 dollar AS pada 24 Maret 2008.
Lalu pada 1 Juli 2010, Badrodin kembali memperbarui LHKPN sejumlah Rp 4. 723. 714. 226 serta 4. 000 dollar AS. Waktu itu, ia menjabat juga sebagai Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri.
Lantas pada 10 Oktober 2012, waktu jadi Asisten Operasi Kapolri, harta kekayaan yang dilaporkannya sejumlah 4.000 dollar AS serta Rp 5.826.509.990.
Waktu jadi Kepala Tubuh Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri juga Badrodin menyerahkan LHKPN ke KPK. jumlah Harta kekayaan yang dilaporkannya pada 21 Oktober 2013 itu sejumlah Rp 8. 517. 056. 044 serta 4. 000 dollar AS.
Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan cara hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya juga sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Juga sebagai penggantinya, jabatan Kapolri dipegang oleh pelaksana pekerjaan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.
Pengumuman pemberhentian itu di sampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat malam. Juga sebagai payung hukum atas hal semacam ini, Jokowi keluarkan dua ketentuan presiden (keppres) .
" Saya di tandatangani dua keppres. Pertama perihal pemberhentian dengan hormat Jenderal Drs Sutarman juga sebagai Kapolri. Keppres yang ke-2 perihal penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti dalam melakukan tugasnya, wewenang, serta kewajiban Kapolri, " ucap Jokowi, Jumat.
Baca Juga : Wakapolri "Badrodin Haiti" Naik, Sutarman Pasrah