Penyidik KPK Novel Baswedan [kompas] |
Belum ada konfirmasi mengenai penangkapan dengan cara mendadak ini berkenaan masalah itu. Cuma saja, berdasar pada Surat perintah penangkapan Novel dengan No. SP. Kap/19/IV/2015/Dittipidum, hal ini berkaitan berkenaan masalah penganiayaan di Lampung pada 2004 silam.
Surat yang belum dapat di konfirmasi kebenarannya itu memerintahkan Novel di tangkap disangka keras lakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat serta atau seorang petinggi yang dalam satu perkara pidana memakai fasilitas paksaan, baik untuk memeras pernyataan ataupun untuk memperoleh info seperti disebut dalam pasal 351 ayat (2) KUHP serta atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang berlangsung di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu di tandatangani Direktur Tindak Pidana Umum sebagai penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo.
Dan yang menyerahkan surat yaitu AKBP Agus Prasetoyono dengan di ketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B serta ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015.
Berita terbaru lainnya :