Ilustrasi Ibu Tiri Setrika Wajah Anak |
" Sekarang ini pelaku tengah disuruhi info oleh Unit Perlindungan Wanita serta Anak (PPA), " kata Kepala Masalah Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suhermansyah, seperti yang disitat Situs (blog) Humas Polda Metro Jaya, Selasa (24/3/2014).
Dia menyampaikan penganiayaan sadis itu dikerjakan pelaku pada Minggu 22 Maret 2015, di tempat tinggalnya di Jalan Mesjid Al Wustho, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jaktim. Disangka, pelaku jengkel lantaran korban main hingga lupa waktu.
" Sesudah makan siang seputar jam 12. 00 WIB, DA pergi bermain, lantaran tidak pulang-pulang jadi dicarilah anak itu. Ayahnya yang barusan pulang kerja segera mencari. Lantaran tak ketemu. Ayahnya pulang serta merasakan korban tengah menangis, 'tutur AKP Suhermansyah.
AKP Suhermansyah memberikan, sang bapak pernah menyapa perbuatan ibu tiri korban serta meneror bakal melaporkan pada polisi, nyatanya bukannya takut, S malah nekat mencapai kepala DA. Bapak korban lalu melaporkan perbuatan sadis itu, ke polisi.
Disebabkan tindakannya, S dikenai pasal 80 UU RI No 23 th. 2002 perihal kekekerasan fisik tehadap anak.
Berita terbaru lainnya :