Rumah Ahok yang di Babel Digrebek, Polisi Temukan 300 gr Sabu

Rumah Ahok Simpan Sabu-sabu di Babel
Rumah Ahok Simpan Sabu-sabu di Babel
Rumah Ahok yang di Babel Digrebek, Polisi Temukan 300 gr Sabu : Direktorat Narkoba Polda Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali lakukan penggeledahan di tempat tinggal Mv dengan kata lain Ahok di cluster Cendana, Perumahan Graha Puri Selindung, Jumat (6/3) sore.

Setelah mengamankan 300 gr sabu, polisi kembali memperoleh 1 paket sabu ukuran tengah, suatu timbangan serta sebagian buah pirek yang disembunyikan dibawah kulkas dalam kamar tidurnya.

“Kita kembali memperoleh tanda bukti lagi, 1 paket sabu memiliki ukuran tengah pada penggeledahan yang ke-2 ini. Barangnya disembunyikan dibawah kulkas sisi belakang. Diluar itu juga ada softgun laras panjang yang juga kita amankan dahulu, ” jelas Wadir Narkoba Polda Babel, AKBP Adi Effendi waktu di konfirmasi harian ini ditempat peristiwa perkara (TKP), tempo hari.

Penggeledahan berjalan lebih kurang sepanjang 2 jam dari jam 16. 30 WIB. Usaha ini dikerjakan, lantaran polisi masih tetap mencurigai bahwa tersangka masih tetap menaruh sabu didalam tempat tinggalnya. Meskipun pada awal mulanya di ketahui bahwa tersangka tak mengaku barang itu kepunyaannya, pada akhirnya dia juga tak dapat berkelit lagi.

“Kemarin kan kita cuma check sisi kamar saja, kita geledah di almari. Jadi, yang ke-2 ini kita geledah keseluruhannya. Maka dari itu, kita kembali peroleh tanda bukti lagi. Saat ini tentu masalah ini kita sistem. Tersangka telah mengaku bahwa ini barang kepunyaannya, 'tutur Adi selesai memimpin segera penggeledahan.

Dari kontrol selama ini, tersangka memperoleh barang itu dari Jakarta. Beberapa ratus gr sabu itu di kirim dengan cara bertahap memakai pesawat. Di mana, gagasannya, barang haram itu bakal diedar di lokasi Bangka. Seseorang kurir juga sudah dibayar sebesar Rp 2 juta untuk mengantar paket itu.

“Dia ini di kirim dengan cara bertahap. Tes dahulu kiriman pertama serta sukses. Selanjutnya polanya sama, ” tutur Adi.

Untuk antisipasi lagi, pihak Dir Narkoba Polda Babel juga telah mengambil alih HP punya tersangka. Hal semacam ini untuk hindari tersangka apabila dia menghubungi keluarga yang ada di tempat tinggalnya untuk menyembunyikan lagi tanda bukti lain.

“HP-nya telah saya sita. Jangan sempat kelak dia nelepon keluarganya. Tahunya masih tetap ada tanda bukti untuk disembunyikan, 'imbuh Adi.

Disamping itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Hariono menyebutkan, pihaknya tidak main-main dalam memerangi narkoba. Terlebih Presiden RI, Joko Widodo juga telah menyebutkan bahwa Indonesia Darurat Narkoba.

Dengan terkuaknya bandar sabu kelas kakap Mv dengan kata lain Ahok ini, jadi ancaman untuk pelaku itu sangatlah berat. Penyidik bakal mengganjarnya sesuai sama Pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomer 35 Th. 2009 perihal Narkotika dengan ancaman hukuman optimal, yaitu seumur hidup atau hukuman mati.

“Sengaja kita jerat dengan ancaman hukuman yang optimal. Itu adalah bukti kita serius memberantas narkoba. Saat ini tinggal kita serahkan ke pihak pengadilan saja ingin diganjar seperti apa tersangka ini. Pikirkan, umumnya 1 gr Shabu dapat dikonsumsi oleh 2 orang pengguna, bermakna telah berapakah orang yang kita selamatkan? 'pungkas Hariono.

Berita terbaru lainnya :