Ini Alasan Wanda Membunuh Yusi Husaeni Siswi SMKN 1 Bandung

Wanda Pembunuh Yusi Husaeni Siswi SMKN 1 Bandung
Wanda Pembunuh Yusi Husaeni Siswi SMKN 1 Bandung
Ini Alasan Wanda Membunuh Yusi Husaeni Siswi SMKN 1 Bandung : Polisi sudah mengambil keputusan Wanda (18) juga sebagai tersangka atas kasus pembunuhan pada Yusi Husaeni (18) siswi SMKN 1 Kota Bandung yang mayatnya diketemukan di ruang pemakaman Cina, Cikadut, Kabupaten Bandung. [Baca : Yusi Husaeni Siswi SMKM 1 Kota Bandung Tewas Dibunuh, Lidah Korban Menjulur Keluar]

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol menyampaikan, dari hasil interograsi sementara, alasan Wanda membunuh lantaran permasalahan dendam serta perampokan pada barang bernilai punya Yusi.

 " Motifnya yakni perampokan serta balas dendam, 'imbuh Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Senin (2/3/2015).

Yoyol menjelaskan waktu itu Wanda serta Yusi ikut serta pertikaian lantaran permasalahan cincin. Yusi memberi cincin pada Wanda, tetapi cincin itu di jual oleh Wanda. Sedang Yusi menagih cincin itu..

 " Cincin korban digunakan serta di jual pelaku. Pelaku tak siap mempertanggungjawabkan serta lakukan tindakan (pembunuhan) itu, 'dia menjelaskan.

Yusi serta Wanda adalah bekas sepasang kekasih tetapi masih tetap terkait baik. Sekarang ini, kepolisian masih tetap menyelidiki apakah Wanda membunuh Yusi terlebih dulu baru buang jasadnya atau apakah pembunuhan itu dikerjakan Wanda ditempat diketemukannya jasad Yusi.

 " Masih tetap didalami. Info pelaku masih tetap belum terang terkadang ngomong A terkadang ngomong B. Namun telah di pastikan dibunuh oleh pelaku (Wanda), 'jelas Yoyol lagi.

Yoyol mengungkap Wanda menghabisi nyawa Yusi pada Rabu 25 Februari 2015. Hari itu, Yusi pertama kali dinyatakan hilang.

 " Dieksekusinya malam hari. Untuk Pembunuhan berencana atau tidak kita masih tetap dalami, " dia menambahkan.

Diluar itu dari hasil identifikasi jasad Yusi, tak diketemukan sinyal tanda kekerasan seksual terkecuali luka lebam pada leher disebabkan cekikan serta lengan.

 " Tak diketemukan sinyal pemerkosaan. Namun untuk tuturnya kita masih tetap menanti hasil autopsi dari pihak rumah sakit, 'imbuh Yoyol.

Atas tindakannya, Wanda dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana perihal membawa kabur anak dibawah umur, Pasal 365 KUHPidana perihal pencurian dengan kekerasan serta 338 KUHPidana perihal pembunuhan.

 " Ancaman hukumannya diatas 10 th. penjara. Kita aplikasikan pasal berlapis, 'tutup Yoyol.

Berita terbaru lainnya :