Ajeng Yulia TKW yang Divonis Mati di Malaysia |
Berita terbaru, Komisioner Komisi Yudisial Malaysia Datuk Ab Karim Ab Rahman menyampaikan pembelaan Ajeng tidak bisa dibuktikan di pengadilan.
Ajeng bersumpah tidak tahu-menahu perihal obat terlarang dalam kopernya. Ia mengakui cuma diminta membawa tas oleh seseorang warga negara Nigeria bernama Stanley yang dikenalnya di New Delhi.
" Bagaimanakah mungkin seseorang kasir dapat pergi ke New Delhi, berteman dengan Stanley, belajar bhs Inggris, lalu terbang ke Malaysia? " Datuk Ab Karim menuturkan, Sabtu, 28 Februari 2015,
Ajeng tampak tenang waktu hakim membacakan vonisnya. " Terdakwa membicarakan Stanley, namun tidak dapat tunjukkan alamat atau nomer telephone Stanley ini, " kata hakim.
Berita terbaru lainnya :