Ajeng Yulia TKW yang Divonis Hukuman Mati Oleh Pengadilan Malaysia

Ajeng Yulia TKW yang Divonis Mati di Malaysia
Ajeng Yulia TKW yang Divonis Mati di Malaysia
Ajeng Yulia TKW yang Divonis Hukuman Mati Oleh Pengadilan Malaysia : Ajeng Yulia, 21 th, divonis hukuman mati oleh pengadilan tinggi Malaysia. Ajeng yang bekerja juga sebagai kasir ditangkap 10 November 2013 di Bandara Sultan Ahmad Shah, Kuantan, Pahang, waktu membawa tiga kg sabu dalam bagasinya.

Berita terbaru, Komisioner Komisi Yudisial Malaysia Datuk Ab Karim Ab Rahman menyampaikan pembelaan Ajeng tidak bisa dibuktikan di pengadilan.

Ajeng bersumpah tidak tahu-menahu perihal obat terlarang dalam kopernya. Ia mengakui cuma diminta membawa tas oleh seseorang warga negara Nigeria bernama Stanley yang dikenalnya di New Delhi.

 " Bagaimanakah mungkin seseorang kasir dapat pergi ke New Delhi, berteman dengan Stanley, belajar bhs Inggris, lalu terbang ke Malaysia? " Datuk Ab Karim menuturkan, Sabtu, 28 Februari 2015,

Ajeng tampak tenang waktu hakim membacakan vonisnya. " Terdakwa membicarakan Stanley, namun tidak dapat tunjukkan alamat atau nomer telephone Stanley ini, " kata hakim.

Berita terbaru lainnya :