Feriyani Lim Melaporkan Abraham Samad |
Melalui kuasa hukumnya, Haris Septiansyah, Feriyani Lim menyebutkan Abraham Samad sudah memalsukan KTP serta kartu keluarga (KK) kepunyaannya untuk bikin paspor.
" Terlapor AS dimana sangkaan tindak pidana pemalsuan surat. Pada 2007 client kita domisili di Pontianak dia ingin ke LN (luar negeri) perlu paspor. Lalu ketemu UK serta diperkenalkan dengan AS untuk menolong sistem pencetakan paspor, " imbuh Haris di Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Dia menuturkan peristiwa itu berawal pada 2007 saat di Pontianak belum ada paspor on-line. Lalu, Feriyani Liem geser ke Makassar serta memperoleh paspor yang diperbantukan oleh Abraham Samad.
" Lantaran 2007 belum ada paspor on-line. Geser ke Makassar telah jadi. Photo saja, jadi itu paspor. Client kami diminta datang serta photo. Alamat dirubah turut KK AS, " imbuhnya.
Kabag Penum Mabes Polri Rikwanto menuturkan disebabkan tindakannya Abraham Samad bakal dijerat pasal perihal memalsukan surat atau dokumen atau lembaga seperti dijelaskan Pasal 93 Undang-Undang Nomer 23 Th. 2005 yang dirubah jadi Pasal 24 Nomer 24 Th. 2013 perihal Administrasi Kependudukan atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP serta atau Pasal 264 KUHP.
Baca Juga : Galeri Foto Video feriyani lim dan Abraham Samad Akun Facebook Path Twitter Instagram