Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur [foto:google] |
" Telah 2 x di panggil, tetapi tak datang. Tak ada konfirmasi apa-apa (atas ketidakhadirannya) baik dari yang berkaitan maupun pengacaranya, 'tutur AKP Nunu Kanit PPA Polres Jaksel dikutip detikcom, Minggu (31/5/2015).
Nunu menyampaikan, pihaknya bakal lakukan gelar perkara masalah itu. Dalam gelar perkara ini, penyidik bakal mengambil keputusan untuk menaikan status penyanyi dangdut itu.
" Bila kelak dalam gelar dinaikan statusnya jadi tersangka, kita bakal panggil yang berkaitan untuk di juga diperiksa sebagai tersangka. Tetapi, bila dia tak kooperatif, kita bakal jemput paksa, 'imbuhnya.
Penyanyi dangdut ini dilaporkan oleh ibunda korban pada Desember 2014 lantas. Dalam laporan itu, penyanyi dangdut itu dituduh lakukan pencabulan pada korban yang berumur 5 th. di suatu kantor rumah produksi di lokasi Tebet, Jaksel.
" Ibu korban ini bekerja juga sebagai katering di lantai 4 di kantor rumah produksi itu, sedang terlapor di lantai 3. Serta korban sering dibawa oleh ibunya ke situ, 'tuturnya.
Masalah terkuak sesudah korban mengeluhkan nyeri pada kemaluannya yang pada akhirnya mengatakan sudah dicabuli oleh pedangdut itu. Pihak kepolisian sudah lakukan visum pada korban. Sesaat polisi sudah mengecek 5 orang saksi dalam perkara ini.
Berita terbaru lainnya :