Andi Hasbi & Haryono Wardi, Aktivis Antikorupsi Terseret Kasus Narkoba

Aktivis Antikorupsi Terseret Kasus Narkoba
Aktivis Antikorupsi Terseret Kasus Narkoba [google]
Andi Hasbi & Haryono Wardi, Aktivis Antikorupsi Terseret Kasus Narkoba : Dua aktivis antikorupsi, Andi Hasbi, 45 th., serta Haryono Wardi dengan kata lain Wardi, 26 th., pada Ahad awal hari 10 Mei, diciduk aparat Unit Narkotika Kepolisian Resor Kota Palopo.

Penangkapan dikerjakan dirumah Hasbi, di Kompleks Graha Janna, Blok AA 2 Nomer 21, Kel. Songka, Kec. Wara Selatan. Turut juga diciduk tiga orang rekannya, Sultan Hisam, 22 th., Agustamar, 26 th., serta Suriana dengan kata lain Suri, 25 th..

Polisi mengambil alih tanda bukti seperti satu paket kecil sabu-sabu, pipet, duit tunai Rp 1, 5 juta, handphone, korek api, bong, serta pireks. “Mereka di tangkap waktu berpesta sabu, 'tutur Kepala Unit Narkotika Polres Palopo, Ajun Komisaris Ade Kristian Manapa, dikutip tempo.co.

Ade menuturkan, ke lima pelaku telah lama diintai serta jadi tujuan operasi kepolisian. Sekarang ini ke lima orang itu telah ada dalam tahanan Polres Kota Palopo. Mereka juga selalu di check, termasuk juga menyelidiki asal-muasal sabu-sabu itu.

Beberapa pelaku telah di ambil sampel urinenya serta di check di Laboratorium Forensik Polri Makassar. “Dalam kurun waktu 2 x 24 jam akhirnya bakal di ketahui, apakah mereka positif memakai narkotik atau tidak. Kita masih menunggu, 'kata Ade. Diluar itu, polisi meningkatkan kontrol buat membuka jaringan peredaran narkotik di Kota Palopo.

Hasbi menyanggah turut konsumsi sabu-sabu. Menurutnya, empat orang rekannya datang bertamu ke tempat tinggalnya. " Mereka cuma bertamu ke rumah lalu menginap seminggu. Berselang sebagian menit, mendadak datang polisi. Saya juga turut dibawa, 'tuturnya.

Pada awal mulanya, pada Desember 2014, aparat Unit Narkotika Polres Palopo menciduk Moody Abraham Borang, yang di kenal juga sebagai Direktur LSM Anti-Narkotika. Polisi mengambil alih tanda bukti berbentuk satu saset sabu-sabu serta alat isap.

Moody telah melakukan persidangan serta diganjar hukuman 1 th. 6 bln. oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palapo pada akhir Februari 2015. Moody masih tetap meniti usaha hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

Moody tidak menolak menggunakan sabu. Tetapi dia berdalih polisi menciduknya lantaran kritiknya pada polisi yang membiarkan bandar narkoba Jefri. “Polisi mengetahui Jefri yaitu bandar kakap, namun tak tersentuh hukum lantaran setorannya bagus, 'imbuhnya waktu didapati di Instansi Pemasyarakatan Palopo, Desember 2014 silam.

Moody menyampaikan sabu yang digunakannya dibeli dari Jefri lewat penghubung bernama Rahman. Jefri juga mempekerjakan beberapa kurir seperti Palen. Beberapa pemakai yang di tangkap polisi juga mengakui pesan sabu dari Jefri.

Menanggapi celotehan Moody, Ade Kristian Manapa menyampaikan telah menelusuri beberapa nama yang dimaksud Moody. Tetapi tak akurat serta susah dibuktikan. " Moody berkata sekian lantaran dia juga kurir, 'tutupnya.

Berita terbaru lainnya :