Pasrah Rani Andriani Siap Dieksekusi

Rani Andiani
Rani Andiani Siap Dieksekusi
Pasrah Rani Andriani Siap Dieksekusi : Mulai sejak tidak diterima Mengajukan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, Rani Andriani dengan kata lain Melisa Aprilia terpidana mati perkara heroin 3, 5 kg, mengusahakan mengajukan grasi. Hal semacam itu di sampaikan Kepala lapas wanita Tangerang, Amalia Abidin Jumat pagi.

Disebutkan Amalia, Rani hingga sekarang ini dalam kondisi baik. Ia semakin banyak pasrah demikian tahu PK-nya tidak diterima. Juga sebagai antisipasi agar tak terjadi beberapa hal jelek, pihak LP dengan cara intensif melindungi para terpidana mati termasuk juga Rani. " Kami senantiasa kontrol setiap waktu, terlebih pada tengah malam, " ucap Amalia. ketika baru menghuni sel juga terpidana mati sudah dipisahkan kamarnya. Mereka menempati satu kamar untuk sendiri.

Pada awal mulanya Rani diberitakan sukai histeris serta sempat stres, terlebih sesudah mendengar berita Ayodya dieksekusi.

Sayang mulai sejak santer eksekusi mati di beritakan, pihak LP tak gampang mengizinkan wartawan wawancarai terpidana mati. akan tetapi pada awal mulanya dalam pembicaraan dengan Rani pada Pemilu 5 Juli lantas, ia pernah menceritakan hobynya akhir-akhir ini adalah membaca buku narasi Harry Potter. wanita asal Cianjur yang divonis pada 2001 oleh majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Asep Iwan Irawan itu juga menyatakan hasratnya untuk meneruskan kuliah. Serta ia mengakui sangatlah menyesali tindakannya itu.

Disamping itu, lima terpidana mati masing-masing Namaona Denis warga negara Malawi (Afrika), Indra Bahadur Tamang (Nepal) keduanya saat ini mendekam di LP Cipinang. Dua yang lain, juga melakukan hukuman di LP Cipinang spesial narkotika yaitu Hansen Anthony Nwaolisa (Nigeria) serta Samuel Iwu Kholisan Okoye (Nigeria). Sedang Muhamad Hafeez asal Karachi, Pakistan menghuni Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Cilacap Jateng.

Kepala Kejaksaan negeri Tangerang Suratno pada awal mulanya menyebutkan saat untuk PK tak ditetapkan UU, karenanya perihal eksekusi juga belum di ketahuinya. Seluruhnya menanti sistem hukum usai serta berkekuatan hukum terus (inkrach). Menurut Suratno, pada prinsipnya, jika waktunya tiba dieksekusi tiba kelak, pihak Kejaksanaan negeri Tangerang siap melakukan pekerjaan.

Beberapa terpidana mati itu nanti bila memanglah mesti dieksekusi juga dikerjakan di lokasi hukum Tangerang. Karena, mereka divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang. " Pelaksanaan eksekusi itu sesuaikan di mana dia terakhir divonis, 'ucap Suratno.

Di ketahui lima terpidan mati yang tidak diterima grasinya itu ikut serta perkara heroin. Mereka telah meniti sistem hukum salah satunya banding ke Pengadilan Tinggi.

Di antara mereka pada awal mulanya juga ada yang divonis seumur hidup. Seperti Namaona Denis, berkewarganegaraan Malawi ini membawa 1 kg heroin. Ia dituntut penjara seumur hidup di PN Tangerang. Lantaran tak senang, ia banding, namun malah putusan PT serta MA menjatuhinya hukuman mati. Sedang ke empat terpidana mati memanglah divonis hakim dengan penjara hukuman mati.

Baca Juga Permintaan Terakhir Rani Andriani Sebelum di Eksekusi Mati