Gara-Gara Warganya Dihukum Mati Brasil dan Belanda Menarik Kedutaan Besar

kedubes Brasil dan Belanda
Brasil dan Belanda Tarik Dubes
Gara-Gara Warganya Dihukum Mati Brasil dan Belanda Menarik Kedutaan Besar :Pemerintah Indonesia sudah mengeksekusi mati 6 terpidana masalah narkoba. Salah satu terpidana mati itu yaitu Marco Archer Cardoso Moreira, warga negara Brasil. (Baca : 6 Terpidana Kasus Narkoba Sudah Dieksekusi Mati )

Moreira di tangkap pada 2003 lantas sesudah polisi di bandara Cengkareng menenemukan 13, 4 kg kokain yang disembunyikan didalam peralatan berolahraga.

Presiden Brasil Dilma Rousseff, menilainya eksekusi hukuman mati pada salah satu warga negaranya di Indonesia lantaran masalah narkoba adalah bentuk kekejaman.  Dia juga menyampaikan Moreira adalah warga negara Brasil pertama yang dieksekusi mati diluar negeri serta memperingatkan hukuman itu bakal 'merusak' jalinan dengan Indonesia.

 " Jalinan pada ke-2 negara bakal dipengaruhi, " kata Rousseff yang diambil BBC, Minggu (18/1/2015),

 " Duta besar Brasil di Jakarta sudah ditarik untuk lakukan konsultasi, " tambah dia.

Terkecuali Brasil, Belanda juga menarik kembali duta besarnya, sesudah Menteri Luar Negeri Bert Koenders menilainya eksekusi pada warga negara Belanda Ang Kiem Soe, 52 th., adalah pengingkaran pada martabat serta integritas kemanusiaan.

Grasi Ditolak

Presiden Brasil Dilma Rousseff menyebutkan sudah ajukan permintaan pengampunan (grasi) namun tidak diterima oleh Presiden Joko Widodo.

Dia menyampaikan pada Joko Widodo bahwa dia menghormati kedaulatan serta system hukum di Indonesia, namun juga sebagai seseorang ibu serta kepala negara dia ajukan permintaan itu dengan argumen kemanusiaan.

Jokowi, kata Rousseff, sudah mengerti kepedulian presiden Brasil namun Jokowi tidak bisa merubah hukuman lantaran semua sistem hukum sudah ditempuh.

Dalam suatu video yang direkam seseorang rekannya, Moreira menyebutkan penyesalannya yang berusaha menyeludupkan narkoba ke Indonesia.

 " Saya ketahui bakal hadapi hukuman yang serius, namun saya meyakini saya memiliki hak memperoleh peluang. Kebanyakan orang lakukan kekeliruan. "

Kejaksaan Agung mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari awal hari. 5 Terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap serta 1 yang lain dieksekusi di Boyolali, JaTeng.

Tersebut 6 terpidana mati tersebut‎.

1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan.
2. Rani Andriani dengan kata lain Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan.
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.
4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan.
5. Daniel Enemuo dengan kata lain Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan.
6. Ang Kiem Soei dengan kata lain Kim Ho dengan kata lain Ance Tahir dengan kata lain Tommi Wijaya (Warga Belanda) ‎dieksekusi di Nusakambangan.

Baca Juga : Pemakaman Rani Andriani Disaksikan ribuan Warga