Anggaran Dana Untuk Desa |
" Alokasi dana itu tak sampai Rp 1, 4 M lantaran minimnya anggaran. Pemerintah membagikan Rp 9, 01 triliun untuk alokasi dana ke desa-desa, atau cuma memperoleh Rp 120 juta tiap desa, " tuturnya di Jakarta, kemarin Senin (22/12) .
Kementerian DPDTT, kata Marwan, saat ini tengah memerjuangkan agar kebijakan biaya pemberdayaan orang-orang desa (PMD) bisa direvisi. Sekurang-kurangnya ditambah jadi Rp 29 triliun yang bakal disalurkan ke 74. 000 desa sesuai dengan amanat UU Desa. Hingga tiap desa bisa memeroleh Rp 350 juta lebih.
" Kita bakal kemukakan revisi, dinaikkan jadi Rp 29 T. Rencana dana PMD itu bakal disalurkan untuk 74. 000 desa. Saya berpesan pada kepala desa agar pelaporan dana mesti transparan serta bisa dipertanggungjawabkan. Lantaran KPK bakal mengawasi segera dana ini. Lalu, pemakaiannya juga mesti sesuai dengan potensi orang-orang desa, ” ujarnya
Marwan menyampaikan, karenanya, pihaknya tengah mempersiapkan lima Ketentuan Menteri (Permen) berkenaan pedesaan. tiap Permen perihal kewenangan, keuangan, musyawarah, kursus serta pendampingan, dan Permen hal Ketentuan Pedesaan.
“Semua Ketentuan Menteri itu telah disediakan. Saya bakal tangani serta bakal selekasnya di sampaikan pada semua desa dalam rencana mengatur kebijakan-kebijakan untuk proses Undang Undang Desa, ” tutur Marwan waktu menyelenggarakan teleconference dengan Kabupaten Lampung Timur serta Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menurut Marwan, Permen untuk mengatur regulasi tehnis. Hingga dalam biaya untuk desa ada payung hukum serta rujukannya. Terlebih UU Desa sudah mengamanatkan pada pemerintah membagikan biaya Dana Desa sebesar 10 % diluar dana transfer daerah atau kira-kira Rp1, 4 miliar per desa