BW Ditangkap Rakyat Menyerukan #saveKPK

#saveKPK
#saveKPK Bambang Widjojanto
BW Ditangkap Rakyat Menyerukan #saveKPK : Penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh tim Tubuh Reserse serta Kriminil Mabes Polri sesudah mengantar anaknya sekolah, pagi tadi, mengundang keprihatinan beberapa orang.

Lantaran dikira membahayakan posisi KPK yang tengah mengusut masalah besar, termasuk juga sangkaan korupsi calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, beberapa orang mengajak orang-orang untuk mensupport instansi antikorupsi itu. [ Baca : Apa Alasan Bambang Widjojanto Ditangkap? ]

Ajakan itu disebarkan lewat jejaring sosial Twitter dengan tagar #saveKPK. Support tidak cuma didunia maya, namun diwujudkan dengan datang segera ke KPK pada jam 13. 00WIB selesai salat Jumat hari ini.

Beberapa pihak yang ikut serta menebarkan ajakan ini diantaranya Fadjroel Rachman, instansi Kontras, Alissa Wahid, Akhmad Sahal dan sebagainya.

Juga sebagai info, Bambang Widjojanto di tangkap setelah Polri menetapkannya juga sebagai tersangka masalah info palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Info yang dihimpun tentang masalah ini awalannya dilaporkan Bonaran Situmeang. Dia `bernyanyi` waktu ditahan KPK, Rabu 15 Oktober 2014. Laporan itu didasarkan info Akil Mochtar di persidangan yang mengatakan, Bambang pernah menemuinya untuk mengatur sengketa pilkada Kota Waringin Barat. [Baca Juga : Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK Terancam Penjara 7 Tahun ]

Bambang tidak lain yaitu kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Keduanya mengajukan tuntutan ke MK atas keptusan KPUD Kota Waringin Barat yang mengambil keputusan pasangan Sugianto-Eko Soemarno juga sebagai Bupati serta Wakil Bupati dipilih.

Lalu, dalam putusannya MK mendiskualifikasi ketentuan KPUD yang memenangkan Sugianto-Eko Soemarno. Demikian sebaliknya, MK segera memerintahkan KPU Kobar mengambil keputusan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto juga sebagai Bupati serta Wakil Bupati.

Sistem persidangan MK sendiri diwarnai kesaksian palsu oleh Ratna Mutiara yang didatangkan kubu Ujang-Bambang. Lantaran pernyataan palsu itu, Ratna pernah meringkuk di tahanan kepolisian.

PN Jakarta Pusat terakhir mengambil keputusan salah satu saksi Ujang-Bambang itu dapat dibuktikan bersalah lakukan tindak pidana " Sumpah Palsu " dalam sengketa pilkada Kobar di MK. PN Jakpus menetapkan pidana penjara lima bln. pada yang berkaitan.

Tidak cuma itu, masih tetap ada saksi lain yang juga mencabut kesaksian, meskipun sistem hukum mereka belum selesai lantaran satu serta lain perihal.

Berita Terkait : Berita Terkini Terbaru Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK Ditangkap Bareskrim