Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK Terancam Penjara 7 Tahun

Bambang Widjojanto
Penangkapan Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK Terancam Penjara 7 Tahun : Mabes Polri meyakinkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di tangkap Bareskrim Polri berkenaan dengan sangkaan menyuruh berikan info palsu sebagian orang saksi dalam persidangan.

Bambang juga sudah didugakan tidak mematuhi Pasal 242 juncto 52 KUHP lantaran sudah lakukan info palsu dengan ancaman penjara 7 th. .

Masalah ini bermula dari sidang Mahkamah Konstitusi masalah Pilkada Kota Waringin Barat, KalTeng pada tahun 2010. " Ini berdasarkan laporan orang-orang, telah ada tiga alat bukti yang sah, " terang Irjen Pol Ronny F Sompie, Kadiv Humas Mabes Polri, hari Jumat (23/1/2015).

 " Tersangka BW berdasarkan penjelasan saksi menyuruh mereka berikan info palsu di depan sidang pengadilan, " imbuhnya.

Saat itu, Bambang Widjojanto jadi penasehat hukum. " Kami tengah lakukan kontrol tersangka BW dengan sangkaan menyuruh saksi berikan info palsu dalam sidang Pilkada 2010, " tuturnya.

Alat bukti yang jadikan berdasarkan dokumen, saksi serta info pakar. Berdasarkan alat bukti itu tersangka dapat di check selanjutnya.

 " Ini berkenaan dengan individu serta tak berkenaan dengan institusi, " tuturnya.

Baca Juga Berita Terkini Terbaru Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK Ditangkap Bareskrim