Penangkapan Bambang Widjojanto |
Bambang juga sudah didugakan tidak mematuhi Pasal 242 juncto 52 KUHP lantaran sudah lakukan info palsu dengan ancaman penjara 7 th. .
Masalah ini bermula dari sidang Mahkamah Konstitusi masalah Pilkada Kota Waringin Barat, KalTeng pada tahun 2010. " Ini berdasarkan laporan orang-orang, telah ada tiga alat bukti yang sah, " terang Irjen Pol Ronny F Sompie, Kadiv Humas Mabes Polri, hari Jumat (23/1/2015).
" Tersangka BW berdasarkan penjelasan saksi menyuruh mereka berikan info palsu di depan sidang pengadilan, " imbuhnya.
Saat itu, Bambang Widjojanto jadi penasehat hukum. " Kami tengah lakukan kontrol tersangka BW dengan sangkaan menyuruh saksi berikan info palsu dalam sidang Pilkada 2010, " tuturnya.
Alat bukti yang jadikan berdasarkan dokumen, saksi serta info pakar. Berdasarkan alat bukti itu tersangka dapat di check selanjutnya.
" Ini berkenaan dengan individu serta tak berkenaan dengan institusi, " tuturnya.
Baca Juga Berita Terkini Terbaru Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK Ditangkap Bareskrim