Kurikulum 2013 (K13) Tetap Lanjut

kemendikbud
Menteri Pendidikan Kebudayaan Anis Baswedan 
Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan menepis asumsi bahwa Kurikulum 2013 dihentikan. Aplikasi kurikulum itu terus berlaku namun terbatas.

" Surat edaran (Menteri Pendidikan serta Kebudayaan, Anies Baswedan) pada kepala sekolah se Indonesia menyampaikan bahwa Kurikulum 2013 dilanjutkan namun terbatas, " di tegaskan oleh Juru Bicara Kemendikbud, Ibnu Hamad, di Jakarta, Sabtu kemarin, 13 Desember 2014.

Ibnu menyampaikan bahwa kurikulum itu diberlakukan pada sekolah yang telah mengaplikasikan Kurikulum 2013 sepanjang tiga semester. Sekolah-sekolah yang baru mengaplikasikannya satu semester, kurikulumnya bisa dikembalikan ke Kurikulum Tingkat Unit Kompetensi th. 2006.

" Bila ada yg tidak siap, bisa ajukan keberatan tidak untuk meneruskan, " tuturnya.

Menurut dia, menteri keluarkan kebijakan itu, lantaran mau melakukan perbaikan kurikulum. Karena, terdapat banyak permasalahan dalam aplikasi kurikulum itu, yakni distribusi buku ajar serta kekuatan guru.