Hukuman mati TKI di UEA (foto:google) |
Direktur Perlindungan WNI serta Tubuh Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, lalu Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa Menlu RI serta Menlu Uni Emirat Arab (UEA) sudah lakukan pertemuan serta meminta supaya masalah dilihat kembali. Lantaran di sebagian persidangan paling akhir, Cicih mengemukakan tak lakukan pembunuhan itu.
" Dia (Cicih) mengakui dibawah sumpah saat pengadilan step awal dia dijanjikan oleh polisi bahwa bila mengaku bakal dipercepat pemulanganya. Pada akhirnya mengakui, namun di persidangan paling akhir ia menyebutkan bahwa tak membunuh bayi itu, 'tutur lalu dikutip deticom Minggu, 31/05/2015.
Menlu RI, menurut lalu, meminta pertolongan Menlu UEA untuk dapat meninjau lagi masalah yang menjerat Cicih ini. Ia memberikan Kemlu juga meminta pertolongan Pemerintah UEA untuk mendekati keluarga korban supaya berikan permaafan.
Sesungguhnya, persidangan Cicih telah final, putusan pengadilan menghukum mati Cicih. Tetapi, Pemerintah UEA serta KBRI mencari celah-celah yang sangat mungkin untuk membebaskan Cicih dari hukuman mati.
Menlu UEA menyebutkan bakal menolong untuk lakukan pendekatan pada keluarga korban. Kemlu RI juga sudah dapat bersua dengan Cicih atas pertolongan Menlu UEA.
Waktu bersua dengan Kemlu RI, Cicih mengemukakan hasratnya untuk dibebaskan serta dapat pulang. Cicih juga telah dipertemukan dengan ke-2 orangtuanya yang dihadirkan ke Abu Dhabi.
" Terdapat banyak celah, namun kita tak dapat janjikan pembebasan, kita kerjakan yang paling baik, seluruhnya celah kita gunakan untuk pembebasan itu, 'tutup lalu.
Berita terbaru lainnya :